Liputan6.com, Palembang - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan kemungkinan adanya sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan terjadi pascapileg dan pemilu 2014. Untuk itu, pihaknya sedang menyiapkan 100 pasukan untuk menyelesaikan sengketa pemilu nanti.
Hamdan Zoelva SH MH mengatakan, pasca Pemilu biasanya akan ada sengketa Pemilu yang diadukan oleh peserta ataupun penyelenggara Pemilu.
"Kemarin baru dilantik dua orang hakim baru sehingga jumlah tim konstitusi sudah berjumlah 9 orang dan jumlah ini memiliki kekuatan penuh dalam rangka sidak sidang untuk menyelesaikan kemungkinan sengketa pemilu nanti," kata Hamdan kepada Liputan6.com pada acara Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Perguruan Tinggi se-Indonesia di Palembang, Sumsel, Minggu (23/3/2014).
Dari sisi jumlah hakim, pihaknya sudah merasa yakin akan mempunyai kekuatan penuh untuk menanggulangi penyelesaian sengketa Pemilu. Sedangkan sisi sumber daya lainnya, MK juga menyiapkan satuan tugas pranata peradilan sebanyak 100 orang beserta staf dan pihak keamanan yang terlibat khusus.
"Karena sengketa pemilu waktunya 30 hari, dengan kemungkinan jumlah perkara yang sangat banyak, yang perkiraan kita adalah lebih dari 300 prkara, kita harus bersiap penuh agar target 30 hari bisa selesa. Saya persiapkan tenaga sedemkian rupa untuk perbaikan hukum acara dan mekanismenya di konstitusi," lanjutnya.
Ia menambahkan, MK sudah mengundang 14 Partai Politik (Parpol) nasional dan lokal untuk melakukan sosialisasi dan membangun persamaan pandangan terhadap penyelesaian sengketa pemilu di MK.
"Persiapan itu ditambah hakim, saya yakin dapat menyelesaikan segala sengketa Pemilu," urainya.
Selain itu ada petugas penyelesaian sengketa dilengkapi dengan kehadiran Dewan Etik MK yang terdiri dari 3 orang. Yaitu Ketua Dewan Etik Mukti Fajar dengan dua anggota yaitu Zaiddun dan Hatta Mustafa
"Dewan Etik MK berfungsi untuk mengawal perilaku hakim konstitusi dan melanjutkan laporan dan pngaduan masyarakat terhadap perilaku pengadilan termasuk perilaku hakim," tukas Hamdan.
Baca juga:
MK Batalkan UU Pilpres, Wiranto: Ini Memasung Hak Rakyat
Advertisement