Liputan6.com, Bogor Setelah melalui tahap penyortiran surat suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menemukan total 3.701 surat suara yang rusak. Ribuan surat suara ini lantas dimusnahkan dengan cara dibakar.
Divisi Perencanaan Anggaran dan Logistik KPUD Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mengatakan, 3.701 surat suara yang dibakar adalah surat suara yang mengalami kerusakan, seperti degradasi warna, sobek, bercak tinta dan adanya noda titik-titik hitam.
"Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar ini memang paling efektif, pasalnya bila dikembalikan ke percetakan takutnya akan disalahgunakan," jelasnya kepada Liputan6.com di Bogor, Minggu (23/3/14).
Edi menambahkan, hal itu sudah sesuai dengan surat edaran dari KPU pusat nomor 167 yang mengharuskan surat suara yang rusak agar dibakar. Kata dia, Pembakaran surat suara yang rusak juga disaksikan panwaslu Kota Bogor dan pihak kepolisian.
"Jumlah surat suara yang rusak ditemukan dari hasil penyortiran selama 10 hari. Kami sudah laporkan KPU Pusat untuk melakukan penggantian surat suara yang rusak," ungkapnya.
Total, jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pileg di Kota Bogor pada 9 April 2014 sebanyak 2.717.784 surat suara. Perinciannya, surat suara DPR sebanyak 679.446, DPD sebanyak 679.446, DPRD Provinsi sebanyak 679.446, DPRD kota sebanyak 679.446.
Jumlah surat suara ini akan disebar ke 6 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca juga:
Baca Juga
H-17 Pemilu, Puluhan Ribu Surat Suara Rusak Belum Diganti
Advertisement