Sukses

KPU Tak Hapus Warga Wafat dari Daftar Pemilih

Masih ada masyarakat yang telah meninggal dunia namun namanya masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ada masyarakat yang telah meninggal dunia namun namanya masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menghapus nama mereka dari DPT.

"Kalau ada yang meninggal kita tak kurangi lagi jumlahnya, tapi diberi keterangan kalau yang bersangkutan meninggal," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Tak cuma warga meningggal dunia, ada dua ratusan ribu lebih pemilih dengan alasan lain yang tak memenuhi syarat dan akhirnya dicoret. Mereka yang dicoret nantinya tak akan diberi form C6 atau surat undangan untuk gunakan hak pilih.

"KPU sudah melakukan validasi terhadap 202.280 pemilih yang nggak memenuhi syarat," tutur Husni.

Jumlah pemilih yang dicoret itu, lanjut Husni, yakni sebanyak 108.450 orang meninggal dunia, TNI/Polri 661 orang, tidak dikenal 13.099 orang, pindah domisili 41.541 orang, pemilih ganda 37.780 orang, dan belum cukup umur 635 orang. Mereka yang dicoret nantinya akan masuk dalam kolom keterangan.

"Sekali lagi yang 202.280 ini tidak dikeluarkan dari DPT, tapi nama mereka dicoret dan dimasukkan kolom keterangan. Dengan demikian KPPS tidak akan menyampaikan surat pemberitahuan C6 kepada pemilih-pemilih tersebut," jelasnya.

Sementara itu, untuk menjamin distribusi logistik tepat waktu dan berkecukupan, Husni menyampaikan dalam rapat di depan partai politik, KPU telah mengeluarkan SK 240 terkait DPT dengan total 185.822.507 pemilih.

"Penyotiran dan distribusi tak bisa dilakukan dalam waktu yang dekat. Terkait hal itu pada 15 Februari 2014, dikeluarkan SK mengenai penetapan DPT untuk Pileg 2014 yang kemudian dijadikan dasar untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara ke TPS-TPS," pungkas Husni. (Rizki Gunawan)