Sukses

Diduga Lakukan Politik Uang, Caleg PDIP Dipanggil Panwaslu

Bayu Murdani, caleg PDIP, dipanggil Panwaslu Kota Tangsel terkait dugaan politik uang pada kampanye terbuka beberapa pekan lalu.

Liputan6.com, Tangerang - Calon anggota legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan politik uang pada kampanye terbuka beberapa waktu lalu.

TB Bayu Murdani yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, diperiksa Panwaslu Kota Tangsel terkait dugaan politik uang pada kampanye terbuka di Lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Kamis 21 Maret lalu. Saat itu, Bayu tertangkap tangan membagikan uang dengan nominal Rp 50-100 ribu kepada simpatisan PDIP.

"Makanya saya memenuhi panggilan dan saya diminta klarifikasinya terkait kampanye yang dilakukan Kamis lalu," jelas Bayu di Kantor Panwaslu Kota Tangsel, Selasa (25/3/2014).

Bayu berdalih, pemberian uang itu karena kebanggaannya terhadap para pemuda yang mampu menjawab pertanyaanya mengenai isi Pancasila. "Itu bentuk kebanggaan saya. Padahal kan saat ini banyak anak muda lebih suka menyanyikan lagu masa kini dibandingan Pancasila," ungkapnya.

Bayu menekankan, untuk penilaian apakah yang dilakukannya itu tergolong politik uang atau bukan, diserahkan pada Panwaslu.

"Ya semua itu hanya spontanitas saya untuk mengadakan kuis dan rasa bangga saya terhadap pemuda sekarang, tidak ada maksud yang lain," elaknya.

Ditemui di tempat yang sama, Sahrudin selaku Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Tangsel mengatakan, pemeriksaan Bayu Murdani ini terkait kampanye PDIP yang diindikasi membagikan uang saat kampanye. "Kami minta klarifikasi kepada yang bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, Panwaslu juga akan memanggil saksi-saksi terkait dugaan politik uang tersebut. Nantinya, apabila terbukti itu politik uang, Bayu akan terkena Pasal 86 Undang-Undang No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu. Dia juga terancam 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (Raden Trimutia Hatta)