Liputan6.com, Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) 2014 yang telah mencapai final pada kemarin siang, yakni sebanyak 185.822.507 jumlah pemilih.
Menurut KIPP, perubahan ini tentu berpengaruh pada logistik pemilu, khususnya pengadaan dan distribusi surat suara, di mana KIPP Indonesia memantaunya. Berikut kritikan serta saran dari KIPP:
"Dalam dokumen lelang perusahaan-perusahaan pencetak surat suara KPU menggunakan DPT per 4 November 2013 (186.612.225) yang kemudian diadendum karena ada perubahan atau perbaikan DPT per 15 Februari," kata Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Girindra Sandino di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Girindra menerangkan, temuan KIPP di perusahaan Inkopol selisih DPT per 4 November dengan DPT 15 Februari 2014 dengan jumlah 192.483. Ditemukan kelebihan surat suara dan sudah didistribusikan sejumlah 27.078. "Distribusi surat suara tersebut ke KPU Kabupaten Kapuas, Pulau Pisang, Kota Waringin Timur, Katingan, Suryuan, Gunung Emas dan Kota Palangkaraya," ungkap Girindra.
Hal ini disebabkan karena perusahaan sudah mencetak surat suara berdasarkan DPT 4 November. Kemudian, menurut Girindra, bagaimana KPU menyikapi persoalan kelebihan surat suara ini, terlebih ada pengurangan jumlah pemilih lagi di DPT per Februari. Karena bisa menyebabkan penggelembungan suara dan potensi jual-beli surat suara tidak tertutup kemungkinan terjadi.
"KIPP Indonesia menyimpulkan dari beberapa perusahaan yang kami pantau ada 3 macam kelebihan surat suara: kelebihan di pabrik, kelebihan di kabupaten/kota, kelebihan di kotak suara. Juga bagaimana dengan pengawasan Bawaslu? Harus segera ada langkah-langkah konkret untuk mencegah hal yang dipaparkan di atas," kata Girindra.
Girindra menjelaskan, TPS masih memutakhirkan DPK hingga hari ini. Di samping DPK harus dikawal ketat oleh Bawaslu hingga jajaran di lapangan karena DPK rawan akan pemilih fiktif. Yang rawan pula adalah kalimat dari KPU, yakni 'kurang lebih' 595 ribu pemilih.
"Jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sampai 24 Maret 2014 menurut KPU kurang lebih 595 ribu pemilih. Itu menjadi pertanyaan kami? Berapa kurangnya dan berapa lebihnya? Karena pada prinsipnya 1 suara dari pemilih di bilik suara, selain sangat berharga juga merupakan hak konstitusional," ujar Girindra.
Girinda menambahkan, setelah penetapan DPT dan pencetakan serta distribusi surat suara, formulir C6 (undangan pemilih) perlu menjadi perhatian serius karena telah terjadi pengurangan jumlah pemilih di DPT Februari 2014. "Pengalaman KIPP dalam pemantauan pilkada sering terjadi penimbunan C6 baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan," urai Girindra.
"Lalu, bagaimana atau seperti apa mekanisme pemusnahan surat suara?" tanya Girindra.
Sebab, menurut dia, di setiap tingkatan pabrik, kabupaten/kota, ataupun yang di TPS, agar masyarakat pun merasa aman dan percaya terhadap penyelenggara pemilu bahwa tidak ada celah bagi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kesempatan. Sebagai contoh untuk pabrik ada yang dibubur, dicacah, dibakar dan lain-lain.
Namun dalam hal ini, imbuh Girindra, KIPP Indonesia mengapresiasi KPU dan Bawaslu yang sudah bekerja keras untuk penyempurnaan DPT, dibanding pemilu sebelumnya. KIPP pun akan terus mendesak penyelenggaraan pemilu agar berjalan lancar dan tidak cacat pelanggaran.
"Kami mendesak penyelenggara pemilu untuk lebih memastikan dan pencegahan dini dengan langkah-langkah konkret dengan segera, mengingat waktu yang sudah mepet," pungkas Girindra.
KPU kemarin siang 25 Maret 2014 menggelar Rapat Koordinasi dan Penyerahan Berita Acara Rekapitulasi Perbaikan DPT atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan yang akan diserahkan kepada partai politik adalah perbaikan terakhir. Tercatat, perbaikan DPT per 4 November hingga Februari 2014.
DPT per 4 November 2013 sejumlah 186.612.225, perbaikan hingga Februari 2014 185.822.507, sehingga total pengurangan jumlah DPT menjadi 789.748 karena disebabkan pemilih yang meninggal dunia, anggota TNI/Polri, belum cukup umur, pemilih ganda, pindah domisili, dan tidak dikenal. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Tak Masuk DPT, Pemilih Masih Bisa Mencoblos
Pemilu 2014, KPU Resmi Tetapkan DPT 185,8 Juta
Tak Penuhi Syarat, 202.346 Pemilih Tak Bisa Mencoblos