Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran istri Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rustini Mathardo, dalam kampanye terbuka di Pulomas, Jakarta Timur, pada Senin 24 Maret lalu disoal oleh Badan Pengawas Pemilu. Rustini dianggap melakukan pelangaran karena berorasi, padahal tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
"Ada salah seorang juru kampanye PKB yakni istri dari Muhaimin Iskandar, yaitu Rustini yang tidak terdaftar dalam pelaksana kampanye PKB tapi melakukan orasi pada saat acara berlangsung," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
"Itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu," tambah dia. Rustini Mathardo hadir dalam kampanye terbuka PKB untuk menggantikan Muhaimin yang tidak mendapat izin cuti.
Tak hanya orasi oleh orang yang tidak terdaftar sebagai juru kampanye, PKB juga melibatkan anak-anak dalam rapat umum Lapangan Pacuan Kuda Pulomas itu. Ini juga termasuk pelanggaran administrasi pemilu.
"Keterlibatan WNI yang belum menggunakan hak pilih juga merupakan pelanggaran administrasi," lanjut Nelson.
Divisi Pengawasan Bawaslu telah menyerahkan temuan ini kepada Divisi Penanganan Pelanggaran. "Kita sedang tindaklanjuti. Sekarang sedang proses," tanda Nelson. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Nyapres dari PKB, Mahfud MD `Dilirik` Kiai Ternama Jatim
Advertisement
Langgar Kampanye, Panwaslu Malang Laporkan Suryadharma Ali
10 Hari Kampanye, Simpatisan PKB Terbanyak Langgar Lalu Lintas