Liputan6.com, Jakarta - Pesawat kepresidenan diduga digunakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai sarana transportasi untuk mengikuti kampanye Partai Demokrat ke beberapa daerah. Namun, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), penggunaan fasilitas negara itu oleh Presiden tidak bermasalah.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, jika berdasarkan peraturan yang ada, penggunaan pesawat oleh SBY merupakan hak protokoler seorang presiden. Karena itu, hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran.
"Itu kan hak protokoler dia (SBY) untuk menggunakan pesawat itu. Jadi nggak melanggar," jelas Muhammad di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Menurut Muhammad, berdasarkan peraturan tentang pejabat negara, ada 2 hal yang melekat pada seorang presiden, yaitu hak protokoler dan keamanan. Hak itu melekat dalam kondisi apa pun, termasuk ketika sedang tidak bekerja.
"Jadi tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Di undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya," jelasnya.
Ia melanjutkan, hak protokoler menggunakan pesawat itu hanya dimilik pejabat negara setingkat presiden. Untuk pejabat setingkat menteri, jika melakukannya akan melanggar administrasi pemilu dan harus menggunakan fasilitas pribadi.
"Kalau menteri tidak bisa menggunakan. Jadi ada hak khusus untuk presiden dalam undang-undangnya, kita sudah baca. Kalau di bawah presiden sudah tidak bisa lagi menggunakan itu. Jadi dia harus menggunakan fasilitas pribadi," pungkas Muhammad.
(Shinta Sinaga)
Baca juga:
Advertisement