Liputan6.com, Jakarta Sidang kedua uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tentang UU pengumuman hitung cepat pemilu ini mengagendakan perbaikan permohonan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (27/3/2014), pada sidang pekan lalu, pemohon diminta melengkapi bukti serta daftar tabel pasal-pasal yang diujikan.
Sidang berlangsung singkat, meski sempat diskors. Pemohon sempat ditegur majelis hakim karena tidak membawa langsung bukti yang akan diajukan di persidangan.
Selanjutnya hakim akan mengadakan rapat pleno untuk mengambil keputusan. Kuasa hukum pemohon berharap putusan dapat diterima sebelum pelaksanaan pemilu legislatif 9 April mendatang.
Pemohon yang terdiri dari 5 lembaga survei, yakni Indikator Politik Indonesia, SMRC, Pedoman Research, Charta Politika dan Populi Center ini menuntut 3 hal. Yaitu soal larangan pengumuman survei di masa tenang, pembatasan waktu pengumuman hitung cepat dan kriminalisasi bagi lembaga survei yang melanggar pasal tersebut. (Raden Trimutia Hatta)
Lihat juga:
[VIDEO] MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU Hitung Cepat Pemilu
Hasil Quick Count Ditunda 2 Jam, Asosiasi: Ini Kriminalisasi
MK Hanya Terima Pengaduan Sengketa Pemilu 3x24 Jam
MK Gelar Sidang Lanjutan Uji Materi UU Hitung Cepat
Sidang uji materi undang-undang pemilu tentang pengumuman hitung cepat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement