Liputan6.com, Jakarta - Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), kembali menemukan pelanggaran iklan politik dan iklan kampanye. Terbanyak dilakukan oleh Partai Hanura.
"Berdasarkan penelusuran terhadap bukti rekaman, ditemukan adanya dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu parpol, di stasiun televisi melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye perhari," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Nelson mengatakan, sehari sebelumnya Tim Gugus Tugas menyerahkan kepada Divisi Pengawasan Bawaslu, terkait hasil rapat pengawasan kampanye pemilu berupa laporan hasil pemantauan kampanye selama 3 hari.
"Tanggal 21, 22, dan 23 Maret kami awasi, setelah itu terindikasi pelanggaran iklan kampanye pemilu parpol," ujar Nelson.
Ia menyatakan, pihaknya akan meneruskan temuan tersebut kepada KPU, dan akan memberikan rekomendasi agar KPU dapat memberikan sanksi kepada para partai yang melanggar kampanye melalu stasiun televisi.
"Kelebihan spot itu merupakan pelanggarean administrasi. Kami teruskan ke KPU untuk ditindak keras yang menayangkan iklan lebih dari 10 spot sehari," tandas Nelson.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan parpol melebihi ketentuan batas maksimum penayangan iklan kampannyenya, sebagai berikut:
1. Partai Hanura 123 spot di RCTI, MNC, dan Global TV
2. Partai Demokrat 106 spot di SCTV dan Indosiar
3. Partai Golkar 88 spot di ANTV dan TV one
4. Partai Nasdem 31 spot di Metro TV
Pelanggaran Iklan Kampanye, Hanura Terbanyak
Tim Gugus Tugas kembali menemukan pelanggaran iklan politik dan iklan kampanye.
Advertisement