Liputan6.com, Malang - Dua calon legislatif DPRD Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran kampanye. Kedua caleg itu adalah Cristea Frisdiantara dari Partai Demokrat dan Edi Prajitno dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Polisi menemukan alat bukti cukup yang menunjukkan keduanya melakukan kampanye di lingkungan institusi pendidikan, yaitu Yayasan Bhakti Luhur Kota Malang, yang termasuk pelanggaran pidana.
"Kami telah memanggil 9 orang saksi dan sudah gelar perkara. Alat bukti sudah cukup, maka ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan di Malang, Sabtu (29/3/2014).
Kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Dijadwalkan pemeriksaan dilakukan pada 1 April mendatang. Kedua caleg tersebut dijerat dengan Pasal 299 jo pasal 86 ayat (1) huruf H UU Nomor 8/2012 tentangg Pemilu.
"Keduanya terancam sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," tegas Dwiko.
Kasus ini bermula saat kedua caleg itu datang ke Yayasan Bhakti Luhur Kota Malang. Di institusi pendidikan itu keduanya melakukan kampanye. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang yang kali pertama mengetahui. Kemudian memprosesnya.
Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, Panwaslu kemudian melimpahkan berkasnya ke Polres Malang Kota. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan Panwaslu tersebut.
"Jadi ini adalah tindaklanjut dari temuan Panwaslu. Alat bukti sudah cukup, tinggal pemeriksaan tersangka," tutur Dwiko.
Kampanye di Sekolah, Caleg Demokrat Jadi Tersangka
"Keduanya terancam sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," tegas Dwiko.
Advertisement