Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menginginkan mengembalikan Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Ketua Umum DPP PKPI Sutiyoso mengatakan, pengembalian kedudukan fungsi MPR tersebut agar TNI memiliki perwakilan di MPR.
"MPR harus kita kembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Di situ ada utusan golongan," ujar Sutiyoso saat memberikan pidato politik pada acara `Pernyataan Sikap dan Tanda Tangan Kontrak Politik 1.000 Orang Para Pensiunan TNI/Polri untuk PKP Indonesia` di Kantor DPP PKPI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2014).
Sutiyoso berujar, pensiunan ataupun utusan TNI tidak bisa ke DPR karena Indonesia tidak lagi menganut Dwi Fungsi ABRI. Selain unsur TNI, lanjut Sutiyoso, unsur-unsur masyarakat lain di Indonesia juga terwadahi. Misalnya, kelompok-kelompok minoritas di Indonesia seperti penyandang disabilitas, dan suku Badui.
Lebih jauh Sutiyoso menjelaskan, pengembalian MPR pada kedudukannya yang awal, juga bertujuan meninjau ulang Amandemen UUD 1945. Menurut dia, Indonesia kehilangan Garis Besar Haluan Negara atau GBHN lantaran amandemen konstitusi yang berulang kali.
"Salah satunya biang kerok adalah UUD kita diamandemen sampai 4 kali. Saya tidak akan mengatakan UUD itu sakral jangan disentuh-sentuh. Itu bikinan manusia. Tambahi silakan. Bukan batang tubuh dibongkar habis-habisan. Perjuangan PKP Indonesia adalah tinjau ulang amandemen UUD 1945," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode itu.
Baca juga:
Giliran Bang Yos Dapat Dukungan dari Purnawirawan
PKPI Optimis Raih 5 Juta Suara
Jokowi Capres, Sutiyoso: Kita Dukung Saja