Liputan6.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu membawa 3 kasus pelanggaran pemilu ke ranah hukum. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menjelaskan, ketiga kasus itu adalah caleg bagi-bagi uang yang tertangkap tangan di 3 kabupaten berbeda.
"Pelanggaran dilakukan oleh oknum Camat Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, salah seorang kepala puskesmas di Bengkulu Utara dan salah seorang caleg perempuan di Kota Bengkulu," ujar Parsadaan di sela-sela pengukuhan sejuta relawan pemilu, di Bengkulu, Selasa (1/4/2014).
Ia menambahkan, ketiga pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013. Dengan ancaman 2 tahun penjara dan sanksi pencoretan dari daftar bagi caleg bersangkutan.
Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) masing-masing kabupaten/kota di tempat kejadian perkara. "Jika cukup bukti dan saksi maka segera kita ajukan ke persidangan," pungkas Parsadaan.
Baca juga:
Curigai KPPS Disusupi Timses, Bawaslu Bengkulu Kerahkan Relawan
SBY: Peserta Pemilu yang Kalah Tidak Perlu Ngamuk
Menteri Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Bawaslu Harus Bertindak