Liputan6.com, Demak - Calon legislatif Partai Demokrat Nadiroh diadili di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Nadiroh menjadi terdakwa karena kampanye di SMP Negeri 3 Demak saat pembagian beasiswa.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat bersaksi di pengadilan, pada 28 Februari 2014 lalu pukul 08.30 WIB Nadiroh hadir dalam acara pembagian beasiswa yang dihadiri oleh 52 wali murid.
Saat bersaksi di pengadilan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Demak Khoirul Saleh mengatakan Nadiroh berada di SMPN 3 Demak pada 28 Februari 2014, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu dilakukan pembagian beasiswa yang dihadiri 52 wali murid.
Pada acara itu, Nadiroh memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Nadiroh meminta doa restu agar terpilih dalam Pileg 9 April 2014. Usai memberi sambutan, Nadiroh juga membagikan kartu yang mencantumkan gambar, nama, serta cara mencoblos kepada seluruh wali murid.
Menurut Khoirul, saat acara berlangsung, ada anggota PPL Kecamatan Gajah yang hadir sebagai wali murid dan merekam aksi Nadiroh dengan menggunakan telepon selular.
"Ada bukti rekaman jelas meyakinkan Ibu Nadiroh kampanye dari cara dia pembukaan sampai akhir cara-cara memilih itu disampaikan," kata Khoirul di PN Demak, Selasa (1/4/2014).
Panwaslu merekomendasikan agar Nadiroh didakwa melanggar Pasal 299 jo Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang.
"Pasal 86 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah," kata Khoirul.
Kepada hakim yang diketuai Dwi Purwadi, Nadiroh membantah pernyataan Khoirul yang menyebutkan sambutan yang dianggap kampanye tersebut merupakan inisiatifnya.
"Saya inisitaif masuk ruangan itu salah, saya dikasih tahu setelah senam," kata Nadiroh yang merupakan caleg untuk DPRD Jawa Tengah itu.
Sementara itu terkait kartu yang dibagikan ke wali murid, Nadiroh mengatakan kartu tersebut merupakan kartu nama yang dibuat khusus saat mencalonkan diri sebagai caleg. Ia pun menegaskan kartu itu dibagikan oleh wali murid.
"Yang membagi wali murid. Jumlahnya tidak tahu. Spontan keluarkan kartu nama. Ini kartu nama yang saya bawa ke mana-mana, naluri sebagai caleg, tidak persiapan dan inisiatif," kata Nadiroh.
Persidangan ini akan dilakukan secara maraton dan diusahakan bisa selesai dalam waktu 4 hari.
(Shinta Sinaga)
Â
Advertisement