Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Polri telah menerima 13 laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu sejak proses kampanye digelar 16-31 Maret 2014. Berkas 1 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan untuk diproses selanjutnya.
"Kasus penerusan dari Bawaslu ke Polri berjumlah 13 kasus. 1 Kasus sudah lengkap, sementara 12 kasus masih proses penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Pol Agus Rianto di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Agus menjelaskan, kasus yang diteruskan dari Bawaslu kepada polisi selaku penyidik. Di antaranya, perusakan alat peraga kampanye, keterlibatan PNS dalam kampanye, praktik money politics, serta kampanye di tempat terlarang.
"Tim penyidik masih terus menyelesaikan kasus-kasus ini, karena 14 hari waktunya untuk diselesaikan. Selain itu, ada beberapa kasus menonjol, ada kasus kecelakaan lalu lintas, penembakan, dan perusakan di luar kampanye," papar Agus.
Namun, Agus enggan merinci nama pelaku pidana pelanggaran pemilu tersebut. Alasannya, polisi berupaya menuntaskan penyidikan kasus-kasus yang diterima agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.
"Sehingga tim penyidik terus melakukan penuntasan, dan selalu berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," jelasnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, selama 15 hari masa kampanye ini, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 9.681 Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye di seluruh Indonesia. STTP kampanye yang dikeluarkan tersebut diperuntukkan beragam kegiatan kampanye. Di antaranya, rapat umum terbuka, acara debat, kampanye tatap muka, penyebaran selebaran, atau penyiaran melalui media massa.
"Sementara untuk kegiatan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat dalam kampanye mencapai 13.702 kali," pungkas Agus. (Raden Trimutia Hatta)
Â
Baca juga:
Kampanye di Sekolah, Caleg Demokrat Jadi Tersangka
Polisi Terima 5 Laporan Pelanggaran Kampanye
Ditahan Kejati, Caleg PDIP Jateng Tetap Bisa Terpilih