Sukses

Saweran, Budaya atau `Sogokan` Politik?

Cara memberi uang pun macam-macam. Mulai dari nyawer sembari berjoget, ada pula yang mengajukan pertanyaan atau kuis kepada simpatisan.

Liputan6.com, Jakarta - Meski Berdesak-desakan, tak membuat puluhan orang itu mundur ke belakang panggung. Warga yang mengenakan seragam PDIP itu justru merangsek ke depan. Tak peduli menginjak kaki orang atau bahkan memanjat bahu rekan. Mereka hanya ingin mendapat saweran lima ribuan dari caleg dari PDIP Ali Surachman.

Kamis 20 Maret 2014 lalu, dalam kampanye di Lapangan eks Terminal Kepandean, Kota Serang, caleg DPRD Kota Serang dari PDIP, Ali Surochman menebar uang lima ribuan ke puluhan massa simpatisan. Sontak, para simpatisan berebutan untuk mendapatkan saweran dari sang calon wakil rakyat tersebut.

Hal yang sama dilakukan sejumlah caleg PDIP di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Seorang caleg dari Dapil Tangerang Raya tampak memberikan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu ke simpatisan yang berdiri sembari berjoget di bawah panggung.

Pantauan Liputan6.com, cara memberi uang pun macam-macam. Mulai dari nyawer sembari berjoget, ada pula yang mengajukan pertanyaan atau kuis kepada simpatisan.

Lebih menghebohkan lagi, dalam kampanye di Malang Jawa Timur, PKB `menyawer` alat rumah tangga seperti kompor gas, kulkas, dan motor. Tentu saja para simpatisan PKB berebut mengumpulkan kupon untuk diundi dalam pengambilan hadiah tersebut. "Siapa tahu dapat hadiah," harap Jumiati, salah seorang peserta kampanye PKB.

Aksi sawer dalam kampanye marak di sejumlah daerah. Meski dinilai sebagai pelanggaran money politic, para caleg 'dermawan' itu membantah tudingan tersebut. Menurutnya, aksi itu adalah apresiasi kepada kader yang ikut berkampanye.

"Itu sebagai bentuk apresiasi saya kepada kader yang sudah rela berpanas-panasan," kilah caleg DPRD Kota Serang dari PDIP, Ali Surochman.

Aksi Panwaslu

'Kedermawanan' caleg DPRD dari PDIP Ali Surachman itu mengundang langkah Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Banten, Faridi, melaporkannya ke polisi. Dia menilai, ada unsur pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 301 ayat 1 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya kepada peserta kampanye baik langsung atau tak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

"Ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," ucap Faridi di Mapolres Serang, Senin 24 Maret 2014.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara juga akan menindaklanjuti praktik yang dilakukan caleg PDIP dari Dapil Tangerang Raya. Dia menilai akan mendalami kasus itu lantaran sudah termasuk kategori politik uang.

"Setelah kami dalami, nantinya kami akan segera memanggil yang bersangkutan beserta tim kampanyenya," pungkas Engelhartia.

Bahkan di Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat membawa 3 kasus pelanggaran pemilu ke ranah hukum. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menjelaskan, ketiga kasus itu adalah caleg bagi-bagi uang yang tertangkap tangan di 3 kabupaten berbeda.

Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) masing-masing kabupaten/kota di tempat kejadian perkara. "Jika cukup bukti dan saksi maka segera kita ajukan ke persidangan," ancam Parsadaan di sela-sela pengukuhan sejuta relawan pemilu, di Bengkulu, Selasa (1/4/2014).

Budaya atau 'Sogokan'

Maraknya saweran saat kampanye terbuka partai politik dianggap sebagai money politic. Hal itu dinilai sebagai budaya lantaran dianggap biasa.

"Itu tidak etis. Bukan pendidikan politik. Pemilih disuap," kata pengamat politik LIPI Indria Samego saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Meski begitu, Indria menilai saweran itu tak masalah diberikan asalkan tanpa ada transaksional. "Nggak apa-apa. Anggap saja amal jariah. Namun apakah politisi ada yang seperti itu? Politisi tidak bicara etis, mereka yang penting dipilih," ujar Indria.

Sementara Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi menilai, saweran yang dibagikan kepada para simpatisan parpol itu sebagai sogokan atau money politic. Dan itu dapat merusak demokrasi.  

"Jelas memberikan atau menjanjikan barang atau lainnya, itu money politic. Atau berdalih budaya atau sebagainya. Dan itu jelas tidak dibenarkan," kata Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi saat dihubungi Liputan6.com dari Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Veri menambahkan, kasus yang terjadi pada kampanye PKB di Malang tetap dikategorikan sebagai money politic. Meski saweran itu berbentuk barang.

"Klausulnya bukan hanya uang, tapi barang atau materi lainnya. Pembagian doorprize misalnya, atau dalih asuransi, caleg berikan asuransi ke pendukung bagian dari politik uang. Doorprize terang-terangan bagian dari politik uang," ujar Veri.