Sukses

Pantau Pelanggaran Kode Etik KPU, Tim Pemeriksa Daerah Dibentuk

TPD dibentuk untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD dan Panwaslu di 33 provinsi pada Pemilu 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dibentuk untuk mengantisipasi adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD dan Panwaslu di 33 provinsi pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.

"Jadi kita fokus menangani masalah anggota KPU, Bawaslu atau penyelenggara lainnya yang melanggar etik selama proses pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Jimly menjelaskan, tim pemeriksa daerah yang baru dibentuk beberapa bulan lalu terdiri dari 2 orang tokoh masyarakat, 1 orang perwakilan dari KPU, 1 orang perwakilan Bawaslu, dan 1 orang anggota DKPP.

"Total lima orang yang menjadi tim pemeriksa daerah. Tim pemeriksa daerah itu nanti hanya memeriksa, kami yang memutuskan," kata Jimly saat melakukan video conference dengan para TPD.

TPD dari Aceh yang dikoordinatori Ketua Bawaslu Asqalani saat ini tengah menangani 2 kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan anggota Panwaslu yang memiliki ikatan pekawinan dengan anggota Panwaslu lain. Kemudian dugaan anggota Panwaslu Aceh saat dilantik menjabat sebagai ketua jurusan di salah perguruan tinggi di Aceh.

"Kami memiliki bukti-buktinya," kata Asqalani lewat video conference.

Begitu juga TPD Bali yang telah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggaran Pemilu. Hanya saja, TPD Bali tidak memerinci dugaan laporan pelanggaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, kasus yang dihadapi TPD Aceh dan Bali bisa menjadi kasus pertama yang ditangani TPD Pemilu 2014. Karena itu Jimly meminta TPD Aceh untuk mengirimkan bukti dugaan pelaggaran tersebut.

"Kirimkan saja bukti-bukti untuk kita dalami, dan silakan koordinasi dengan tim NHS (Nur Hidayat Sardini/jubir DKPP)," pungkas Jimly.