Liputan6.com, Palu - Santoso dan Daeng Koro, 2 orang terduga teroris yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), mendapatkan haknya sebagai warga negara untuk memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014.
Santoso yang diketahui terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di Kabupaten Poso, Kota Palu, dan beberapa daerah di Sulawesi Tengah, masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 4 , Desa Bhakti Agung, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Wisnu Pratala yang dikonfirmasi Liputan6.com dari Palu, Rabu (2/4/2014), membenarkan.
Wisnu mengatakan, bukan hanya Santoso yang masuk dalam DPT, tetapi juga Daeng Koro. Daeng Koro terdaftar di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir.
“Sebagai warga negara Indonesia, mereka juga punya hak pilih sebagaimana warga negara lainnya. Soal nanti apakah mereka akan menyalurkan hak suaranya, itu terserah mereka,” tandas Wisnu.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, akan memberikan pengamanan ekstra menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014, di Kabupaten Poso. Itu dilakukan, demi mengantisipasi adanya gangguan oleh orang tidak bertanggung jawab. Terlebih terduga teroris yang diduga kuat masih berada di beberapa wilayah pesisir Poso. (Elin Yunita Kristanti)
Baca juga:
Advertisement
Daftar Nama Buron Kasus Kekerasan di Poso
Menjelang Pemilu, Polda Sulteng Beri Pengamanan Ekstra di Poso