Liputan6.com, Malang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang, Jawa Timur, memanggil Walikota Malang, M Anton. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa menggelar kampanye di tempat ibadah.
Â
"Surat panggilan kedua untuk meminta klarifikasi sudah kami kirimkan. Jadwal pemeriksaan pada Kamis 3 April besok," kata anggota Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa di Malang, Rabu (2/4/2014).
Â
Saat panggilan pemeriksaan pertama pada 1 April kemarin, Anton tak memenuhi panggilan tersebut. Atas ketidakhadiran itu, Panwaslu mengirim surat panggilan kedua untuk orang nomor 1 di Kota Malang tersebut.
Â
Sebelumnya Panwaslu menerima laporan yang menyebutkan Walikota Malang berkampanye untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Masjid Al Furqon, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 26 Maret lalu. Panwaslu mengantongi bukti foto kegiatan dan saksi.
Â
Anton yang juga Ketua DPC PKB Kota Malang saat itu didampingi Imam Fauzi, calon legislatif (caleg) PKB untuk DPRD Kota Malang dari daerah pemilihan Lowokwaru dan Wakil Ketua Panitia Pelaksana Kampanye PKB, Damanhuri.
Â
"Kegiatan itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Bahwa tak dibenarkan menggelar kampanye di tempat ibadah," ucap Fajar.
Â
Dikonfirmasi terpisah, Dewan Penasihat DPC PKB Kota Malang, Arief Wahyudi, membantah tuduhan Panwaslu yang menyebut Anton berkampanye di dalam masjid.
Â
"Saya memang tidak di dalam masjid saat itu, tetapi saya yakin saat itu tak ada atribut partai. Juga tak ada seruan untuk mencoblos partai," kata Arief.
Â
Kendati demikian, dia menghormati sikap Panwaslu yang ingin meminta klarifikasi ke Anton. Sebab, hal itu sudah menjadi ranah Panwaslu ketika ada laporan masuk. "Cukup panggil ketua tim kampanye saja, tak perlu memanggil Ketua DPC PKB," tegas Arief. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Baca Juga
Cuma Diperalat PKB, Rhoma Irama: Itu Terlalu Naif
Advertisement
Ajak Warga Memilih, Mahfud MD: Kalau Salah Pilih Anda Rugi
Selain Ulama, Rhoma Mengaku Juga Didukung Purnawirawan Jenderal