Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengancam akan memberikan sanksi bagi partai politik yang tetap menggelar kampanye terbuka pada Hari Raya Nyepi, Senin, 31 Maret lalu. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan kampanye rapat umum terbuka pada hari tersebut ditiadakan.
"Ya tentu kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya, dia tidak boleh lagi berkampanye dalam waktu yang tersisa, atau ada rekomendasi lain yang kami anggap penting untuk memberikan penindakan yang tegas," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Rabu (2/4/2014).
Muhammad menuturkan, dirinya sudah mengetahui informasi partai politik mana saja yang melakukan kampanye di hari raya umat Hindu tersebut. Meskipun demikian, dia akan melakukan kroscek di lapangan melalui Bawaslu daerah, apakah memang ada kampanye terbuka atau tidak. Â
"Aturannya tidak dibenarkan. Karena itu termasuk waktu yang diliburkan oleh KPU, hari Nyepi. Kalau memang ada partai yang nekat melakukan ya kami memastikan itu pelanggaran," tutur Muhammad.
Bawaslu mengetahui jika PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tertangkap kamera sedang melakukan kampanye terbuka di Tangerang Selatan dan Manado dari beberapa media saat Nyepi. Bahkan menurut informasi yang diterima Bawaslu, kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua umum masing-masing partai.
Dalam jadwal resminya, KPU menetapkan Hari Raya Nyepi sebagai hari libur untuk kampanye terbuka. Namun, sejumlah partai tetap melaksanakan kampanye. Mereka justru menilai KPU yang lamban dalam mengeluarkan larangan kampanye terbuka. (Elin Yunita Kristanti)
Kampanye di Hari Nyepi, PDIP dan PPP Terancam Dijatuhi Sanksi
Bawaslu mengancam akan memberikan sanksi bagi partai politik yang tetap menggelar kampanye terbuka pada Hari Raya Nyepi, Senin lalu.
Advertisement