Liputan6.com, Papua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua melaporkan 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Komisioner KPUD Intan Jaya YW, Komisioner KPUD Kepulauan Yapen MI, dan Komisiober KPUD Boven Digul NT.
Komisioner Bawaslu Papua Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Fegie Wattimena menuturkan, ketiganya diduga terlibat dalam partai politik (parpol). Sementara satu anggota Bawaslu Paniai, MG juga terindikasi terlibat parpol, namun masih terus dikonfirmasi keterangan berbagai pihak.
"Laporan pelanggaran 3 komisioner KPU ini sudah masuk ke DKPP dan dalam proses persidangan. Salah satu komisioner KPU juga tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) salah satu patai yang dikeluarkan KPU di kabupaten," kata Fegie ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/4/2014).
Bawaslu Papua juga sedang memproses pelaporan dari Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya yang menyebutkan salah satu Komisioner KPUD Puncak Jaya berinisial EW diduga melarikan 4.000 surat suara ke Sekretariat Nasional Demokrat. "Masih kami selidiki dan konfirmasi berbagai pihak. Jika ada temuan pelanggaran, maka akan ditindak lanjuti ke jalur hukum," jelasnya.
Terkait pelaporan 3 komisioner KPUD ke DKPP, Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengatakan tidak benar ketiganya terlibat parpol. Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait hal ini.
"Untuk Boven Digul tidak benar terlibat parpol. Dugaan terlibat DCT bagi anggota KPU Yapen Waropen dan Intan Jaya masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti. Untuk komisioner KPUD Puncak Jaya, EW juga tidak benar, sebab tidak ditemukan kerusakan pada surat suara. Niat EW adalah baik, untuk membantu pelipatan surat suara," jelas Adam.
Diduga Orang Parpol, 3 Komisioner KPUD Papua Diadukan ke DKPP
Bawaslu Papua melaporkan 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Advertisement