Liputan6.com, Demak - Calon legislatif dari Partai Demokrat yang didakwa berkampanye di sekolah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 10 juta. Dalam sidang maraton di Pengadilan Negeri Demak ini majelis hakim meyakini Nadiroh, caleg DPRD Jateng ini, terbukti bersalah.
Dalam sidang sebelumnya, Nadiroh didakwa berkampanye di almamaternya, SMPN 3 Demak, saat menghadiri acara pembagian beasiswa.
Menurut hakim ketua, Dwi Purwadi, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang.
"Terdakwa mengingatkan (kepada hadirin pembagian beasiswa) agar pada Pemilu 9 April agar memilih terdakwa," kata Dwi dalam amar putusannya, Kamis 3 April 2014) malam.
Dalam persidangan terungkap bahwa dalam acara tersebut terdakwa menyampaikan beasiswa yang dibagikan merupakan hasil usulannya. Usulan itu berdasar pada program Partai Demokrat yang peduli kepada rakyat miskin. Kemudian terdakwa juga mengatakan agar memilih dia.
"Ojo takon duite, iki wis tak kei sing luwih akeh, nggih. (Jangan tanya uangnya, ini sudah saya beri yang lebih banyak, ya)," kata Dwi menirukan terdakwa.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa. Dijelaskan pula jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Mendengar vonis ini, Nadiroh spontan akan banding. Nadiroh membela diri bahwa tidak ada indikasi kampanye saat pertemuan pembagian beasiswa di SMPN 3 Demak pada 28 Februari lalu itu.
"Kita tetap upayakan banding. Satu sisi kita mengharapkan proses berjalan fair dan tidak ada muatan dan kepentingan politik," kata kuasa hukum Nadiroh, Roedhi Setyawan.
Nadiroh menjalani persidangan sejak Selasa 1 April. Dalam pertemuan dengan wali murid di SMPN 3 Demak itu ia dituding meminta doa restu dan membagikan kartu nama bergambar dirinya.
Kampanye di Sekolah, Caleg Demokrat Divonis 4 Bulan
Nadiroh didakwa berkampanye di almamaternya, SMPN 3 Demak saat menghadiri acara pembagian beasiswa.
Advertisement