Liputan6.com, Bekasi - Kegiatan sosialisasi Wajib Tertib Administrasi yang diadakan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi disinyalir dijadikan ajang kampanye terselubung. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bekasi yang ingin memeriksa hal itu dilarang masuk dan diusir panitia acara. Selain Panwaslu, awak media juga tidak boleh melihat jalannya acara.
"Awalnya kami sudah mendapat laporan dari masyarakat jika ada dugaan kampanye terselubung yang melibatkan PNS di acara itu. Jadi kami langsung mengecek. Ternyata, kami dari Panwaslu tidak boleh masuk," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi Mahmud Permana ketika dihubungi Liputan 6.com, Jumat (04/04/2014).
Acara sosialisasi oleh BPPT tersebut dihadiri Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan juga para kepala dinas. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 3 April 2014 siang di Mega Bekasi. Acara itu diduga jadi kampanye terselubung Walikota Bekasi kepada masing-masing SKPD untuk mendongkrak suara partai yang mengusungnya, yaitu Partai Golkar.
Menurut Mahmud, sosialisasi itu tidak boleh dihadiri siapa pun kecuali undangan. Dari luar, terlihat ada beberapa orang memakai jas kuning di atas panggung. Seluruh pegawai BPPT pun mengenakan pakaian berwarna kuning dan membagikan dompet berwarna kuning. Sedangkan orasi yang dilakukan Walikota Bekasi tidak dapat didengar karena ruangan acara yang kedap suara.
Menyikapi hal itu, Ketua Divisi Penegak Hukum Panwaslu Kota Bekasi Ismail mengatakan, kampanye yang dilakukan parpol harus mengikuti ketentuan. "Kampanye itu boleh cuma tidak boleh dilanggar, tapi itukan ada waktunya, dan tidak menggunakan fasilitas negara."
"Bagian pengawasan saya sudah perintahkan untuk bisa masuk, bicara dari penegakan hukum. Kami turun ke lokasi mencari barang bukti, ada tiga orang, satu penemu dan dua orang saksi, kemudian nanti kita kumpulkan barang bukti seperti foto, rekaman, dan video kegiatan itu," sambung Ismail kepada Liputan 6.com.
Menurut Ismail, jika terbukti melakukan kampanye terselubung, partai yang bersangkutan telah melanggar UU No 8 Tahun 2012 Pasal 276 tentang Pelanggaran Jadwal Kampanye. Sedangkan pelibatan PNS dalam kampanye dapat dikenakan UU yang sama Pasal 277 tentang tim penyelenggara kampanye dilarang melibatkan Pegawai Negri Sipil. (Rochmanuddin)
Baca juga:
Diduga Kampanye di Masjid, Walikota Malang Dipanggil Panwaslu
Advertisement
Pantau Pelanggaran Kode Etik KPU, Tim Pemeriksa Daerah Dibentuk