Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu Kota Bogor menertibkan atribut kampanye partai politik yang masih terpampang di jalan-jalan protokol. Penertiban ini berkaitan dengan dimulainya masa tenang usai kampanye terbuka sebelum Pileg 2014 pada 9 April mendatang.
Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna mengatakan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada partai politik agar mencabut atributnya masing-masing usai kampanye. Bagi parpol peserta pemilu diberikan waktu hari ini dari pukul 00.00 hingga 06.00 WIB.
"Dalam pelaksanaannya, kami menyisir untuk mematikan apakah masih ada atribut-atribut kampanye yang tersisa. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar atribut kampanye segera ditertibkan," kata Undang saat melakukan penertiban di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2014).
Undang menuturkan, pihaknya menargetkan tidak ada poster atau spanduk-spanduk berbau kampanye hingga tanggal 8 April nanti. Ia juga bersama jajaran panwaslu akan menyisir hingga daerah-daerah yang terpencil.
Sementara itu, Panwaslu Kota Bogor mencatat hampir semua partai politik melakukan pelanggaran saat kampanye berlangsung. Pelanggaran yang banyak terjadi adalah konvoi usai kampanye, pelibatan anak kecil, memberikan sembako dan kampanye tidak pada jadwalnya.
Ketua Panwaslu Kota Bogor, Rudi Ruhyadi mengatakan, ada 5 partai politik yang melakukan pelanggaran dan menjurus ke perbuatan pidana. Seperti memberikan uang, sembako dan kampanye tidak pada jadwal yang sudah ditentukan.
"Sekarang prosesnya masih berjalan, ada 5 partai yang melakukan pelanggaran," ujar Rudi. (Raden Trimutia Hatta)
Masuki Masa Tenang, KPU Kota Bogor Tertibkan Atribut Kampanye
KPU dan Panwaslu Kota Bogor menertibkan atribut kampanye partai politik yang masih terpampang di jalan-jalan protokol.
Advertisement