Sukses

Bawaslu: Dugaan SBY Gunakan Fasilitas Negara Tak Cukup Bukti

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak juga menyatakan, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY juga tak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar peraturan kampanye terkait penggunaan fasilitas negara, selama menjadi juru kampanye nasional (jurkamnas) Partai Demokrat.

"Berdasarkan sejumlah kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Menurut Nelson, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, SBY juga tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana. Dugaan pelanggaran ini terkait penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang beberapa waktu lalu.

Menurut Bawaslu, Setneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat kepada SBY, selaku presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

"Menurut Setneg, sebelum kampanye, Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan, dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi presiden dalam kampanye. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," papar Nelson.

Bawaslu juga meminta penjelasan kepada pengurus DPP Partai Demokrat terkait hal apa saja yang dibiayai partai berlambang bintang mercy itu, selama pelaksanaan kampanye terbuka yang dihadiri Presiden SBY selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat berjanji memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April," demikian Nelson.

Tim hukum Bawaslu sebelumnya mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada 4-5 April, guna mengkaji ketentuan peraturan mengenai fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.

Bawaslu melibatkan Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian tersebut. Bawaslu juga sebelumnya menerima laporan sejumlah ormas, pemantau, dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh SBY. (Ant/Yus Ariyanto)

Baca juga:

Fadli Zon: Banyak Kampanye Hitam Ditujukan ke Gerindra

Menko Polhukam: Surat Bawaslu Itu Bukan untuk SBY

Bagikan Baju Batik, Calon DPD dan Caleg Golkar Dipolisikan

 

Video Terkini