Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Gus Dur melaporkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar ke Bawaslu karena telah memakai foto Presiden ke-4 RI itu tanpa meminta izin lebih dahulu. Kuasa hukum keluarga Gus Dur Pasang Haro Rajagukguk mengaku laporan tersebut tak akan menghambat PKB pada Pemilu 2014.
"Proses pidana tak akan hambat Pemilu. Pemilu juga tak akan hapus pidana selama ini," ujar Pasang Haro Rajagukguk di bekas Kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Pasang Haro menuturkan, jika ada caleg PKB yang terbukti mencantumkan foto Gus Dur, maka ia bisa dicopot jika nanti terpilih menjadi anggota dewan. "Walau dia duduk jadi anggota dewan bisa dianulir ketika terbukti di sidang Gakumdu," paparnya.
Mantan Jubir Gus Dur, Sastro Ngatawi mengatakan pelaporan ini bukanlah menandakan kesukaan pihak keluarga untuk berkonflik dengan Cak Imin. "Ini beda, Gus Dur bukan penyuka konflik, tapi ini masalah prinsip," imbuh Sastro.
Laporan sudah dilakukan pada Kamis 3 April lalu ke Bawaslu. Sastro mengatakan, Bawaslu akan melakukan penindakan maksimal 5 hari setelah laporan, sehingga tindakan paling lambat dilakukan hari ini.
Atas pemakaian foto Gus Dur dalam baliho PKB, Pasang Haro mengatakan, terjadi pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Berikut surat instruksi Gus Dur yang dilanggar Cak Imin:
No: 3750/DPP-01/IV/A.1/XI/2008
Lampiran: -
Hal: Instruksi Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB
Jakarta, 3 November 2008
Kepada Yang Terhormat
Saudara H. A. Muhaimin Iskandar, M. si
Di Jakarta
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Berkaitan dengan realitas politik yang berkembang, di mana Saudara telah nyata-nyata melakukan tindakan yang melanggara Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan PKB, maka saya atas nama pribadi maupun sebagai Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Melarang dengan keras penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam seluruh kegiatan yang Saudara dan jajaran Saudara lakukan karena kegiatann-kegiatan yang Saudara laksanakan tanpa berpijak pada AD/ART dan DPP PKB.
2. Jika tetap dilakukan penggunaan foto maupun gambar dan suara saya dalam kegiatan Saudara, maka saya atas nama pribadi dan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB akan menuntuuk ke pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian instruksi ini saya sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wallhul muwaffiq ila aqwaamithtthoriiq
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
DPP PKB
Dewan Syura
(Tanda tangan)
KH. Aburrahman Wahid
Â
(Raden Trimutia Hatta)
Advertisement