Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemiliham Umum (KPU) melarang pemilih melakukan selfie (self portrait) di dalam bilik suara.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, larangan ini dibuat untuk menghindari praktik jual beli suara.‬ Bahkan KPU juga melarang pemilih membawa telepon genggam atau handphone ke dalam bilik suara.
"Kami tidak ingin HP berteknologi tinggi digunakan melakukan kecurangan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).‬
‪Hadar menjelaskan, penggunaan kamera HP di dalam bilik suara berpotensi menimbulkan praktek curang atau politik uang. "Selama ini ada praktik politik uang. Dia coblos, direkam agar dapat imbalan."
Larangan hanya berlaku saat memasuki bilik suara. "Bukan di TPS, kalau mau selfie-selfie-an di TPS monggo," kata Hadar. Selain melarang penggunaan HP, KPU juga melarang penggunaan kamera atau alat perekam lain.
Pemilih yang membawa telepon genggam ke TPS dapat menitipkannya di petugas. Hadar meyakinkan, siapapun yang hendak melakukan kecurangan akan ketahuan petugas. "Kalau dia sibuk di bilik kan akan kelihatan petugas. Karena bilik suara enggak tinggi-tinggi amat," ujar Hadar. (Sunariyah)
KPU Larang Pemilih `Selfie` dalam Bilik Suara
KPU meyakinkan pemilih yang hendak melakukan kecurangan akan ketahuan petugas.
Advertisement