Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan bagi para perantau yang tak sempat mudik namun ingin menggunakan hak suaranya pada Pileg 2014. Mereka cukup mendapatkan formulir keterangan pindah memilih atau Formulir A5.
Formulir A5 harus diurus 10 hari di KPU asal, sebelum Pileg yang akan berlangsung 9 April besok. Namun KPU memberikan kelonggaran waktu, sebab formulir A5 ini masih dapat diurus hingga H-1 di KPU tujuan memilih.
"Contoh konkret, jika Anda saat ini tinggal di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan daerah asal Anda dari Semarang. Maka Anda harus segera mendatangi kantor KPU Jakarta Pusat, untuk mengonfirmasi KPU asal Anda, untuk mencoret nama Anda dan memindahkannya ke Dapil Jakarta Pusat," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
"Jadi yang menerbitkan formulir A5 dari KPU Jakarta Pusat. Tanpa formulir itu, Anda tidak akan bisa memilih," lanjut Arief.
Menurut Arief, Formulir A5 tersebut diperlukan agar suara para perantau tidak dimanfaatkan peserta pemilu untuk memobilisasi suara.
"Kalau kita bolehkan (tanpa A5), bisa-bisa semua yang kasus serupa berbondong-bondong untuk pindah TPS agar bisa mencoblos partai atau calon yang memang sengaja memobilisasi masa," pungkas Arief.
Tak Perlu KTP
Advertisement
Sementara bagi pemilih perantau yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat domisilinya saat ini, juga masih tetap bisa mendapatkan hak pilihnya. Caranya tinggal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Nantinya, pemilih akan mendapatkan formulir A5 sehingga tetap dapat bisa menggunakan hak pilih walau tidak pulang mudik ke daerah asalnya.
"Bagi pemilih perantau atau domisilinya berbeda dengan alamat di KTP-nya, dia hanya diperkenankan menggunakan hak pilih di wilayah dia tinggal, untuk mempermudah pengecekan apakah dia memang warga Indonesia yang tinggal di situ," kata Arief.
Adapun cara pembuatan formulir A5 ini pertama pemilih dapat mendatangi KPUD untuk mendaftarkan pembuatan formulir A5. "Formulir ini diperuntukkan khusus bagi pemilih yang akan memilih bukan di alamat yang tertera dalam KTP-nya," ujar Arief.
Selanjutnya, KPUD akan memverifikasi nama pemilih ke KPUD asal tempat namanya terdaftar. "Setelah nama di TPS asalnya dicoret, pemilih sudah bisa menggunakan hak pilih di TPS tempat dia berdomisili, dengan membawa formulir A5 yang dikeluarkan KPU tempat dia berdomisili," pungkas Arief.
Pada Rabu 9 April akan digelar pemungutan suara Pileg 2014. Hari pemilihan wakil rakyat ini diliburkan secara nasional. Hal ini ‎sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 26 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. (Yus Ariyanto)
Baca juga: