Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan anggotanya yang menjaga pencoblosan Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tetap netral dan tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Korps Bayangkara. Bahkan anggota Polri tak dibolehkan menyentuh kotak suara saat proses pemilu berlangsung.
"Sesuai undang-undang kita netral dan tidak boleh menyentuh kotak suara pada saat di TPS. Apabila ada, masyarakat segera menginformasikan kepada polri dan kapolsek," kata Kabagpenum Kombes Agus Riyanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Bila ditemukan ada anggota Polri yang melakukan tindakan di luar kewajaran, warga diimbau segera melapor kepada pimpinan Polri terdekat agar ditindak. Namun semua laporan itu harus memiliki bukti dan fakta.
"Kita tidak main-main untuk menindak dan menyatakan bersalah. Sesuai dengan arahan Kapolri, polisi harus netral," ujarnya.
Namun, tegas Agus, bila ditemukan ada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran pemilu, dapat dikenakan sangsi, kode etik, atau pun yang diatur dalam UU Polri. (Yus Ariyanto)
Polri Ingatkan Anggotanya Tak Sentuh Kotak Suara
Bila ditemukan ada anggota Polri yang melakukan tindakan di luar kewajaran, warga diimbau segera melapor.
Advertisement