Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku belum tahu alasan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail yang membawa surat suara tanpa prosedur yang sah. Dia pun enggan menduga tujuan Ismail membawa surat suara secara 'ilegal' itu.
"Dia membawa itu mungkin karena ada kebutuhan," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/4/2014).
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian mengenai hal tersebut. Selain itu, Husni menambahkan, KPU Pusat juga akan mempersilahkan polisi memeriksa Ismail untuk dimintai keterangannya.
"Biarlah polisi mendalami apa motifnya," ucap dia.
Sebagai informasi, Ketua KIP Aceh Timur, Ismail telah diamankan polisi. Dia diamankan lantaran di Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ia kedapatan membawa kotak suara dan surat suara di mobil dini hari ini sekitar pukul 03.00 WIB tanpa prosedur yang sah.
Saat diamankan, Ismail membawa 5 kotak suara berisi surat suara untuk pemilihan DPD, DPR, DPR Aceh, dan DPRK dengan menggunakan mobil double cabin warna merah tanpa ada pengawalan petugas. (Mevi Linawati)
Baca juga:
Baca Juga
Diam-diam Bawa Surat Suara, Ketua KIP Aceh Timur Ditangkap Polisi
Advertisement