Liputan6.com, Bandung - Kesemrawutan Pemilu Legislatif kali ini terlihat dari banyaknya surat suara yang tertukar di beberapa wilayah Tanah Air, termasuk di Jawa Barat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa laporan surat suara Pemilu 2014 tertukar. Di antaranya Kota Bandung, Bekasi, Depok, Purwakarta.
"Kami melihat bahwa tertukarnya surat suara ini dikarenakan kelalaian KPU dalam proses menyortir," kata Harminus di Bandung, Rabu (9/4/2014).
Harminus menilai dengan penemuan ini KPU selaku penyelenggara lalai dan meminta KPU untuk tetap berpedoman pada SE No.275/KPU/IV/2014. Disebutkan bahwa jika surat suara yang salah tidak bisa digunakan.
"Jadi mereka boleh menggunakan surat suara pemilihan ulang dengan membuat berita acaranya," ucap Harminus.
Berikut informasi surat suara tertukar yang dihimpun Liputan6.com dari Bawaslu Jabar:
1. Di TPS 50 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ada surat suara DPR RI tertukar isinya Dapil IV sebanyak 22 lembar, yang sudah dicoblos 19 lembar.
2. Di TPS 83 RW 05, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, surat suara DPRD Dapil 5 tertukar dengan Dapil 7 sebanyak 2 surat suara.
3. Di TPS 52 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, surat suara untuk DPR RI tertukar.
4. Di TPS yang berada di RW 17 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
5. Di TPS 10 Desa Rancasenggang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, ditemukan surat suara DPRD tertukar dengan Kabupaten Bandung.
6. Di TPS 7,8,9,10, Desa Rancasenggang, Kecamatan Cipongkor, tertukar surat suaranya dengan Kabupaten Bandung, dari mulai DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Baca juga:
TPS Bermasalah, PPP Minta Bawaslu Hentikan Perhitungan Suara
Cak Imin Anggap Gugatan Keluarga Gus Dur Manuver Partai Lain
Harapan Mega: PDIP Kantongi 20% Lebih, Jokowi Capres Terlaksana