Sukses

Mobilisasi Mahasiswi, Caleg Golkar di Palu Terancam Pidana

Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Mahmuddin mengakui perbuatannya menyuruh 2 mahasiswi untuk mencoblos 2 kali.

Liputan6.com, Palu - Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Mahmuddin mengakui perbuatannya menyuruh 2 mahasiswi untuk mencoblos 2 kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Mantikulore.

Atas pengakuannya itu, Mahmuddin terancam digugurkan sebagai Caleg dan bahkan akan dipidanakan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palu, karena telah melakukan pelanggaran berat dalam Pemilu.

"Ya saat kita periksa tadi Mahmuddin mengakui perbuatannya," terang Divisi Penanganan dan Tindaklanjut Pelanggaran Pemilu Panwaslu Palu, Ivan Yudarta kepada Liputan6.com di kantor Panwaslu Palu Jalan Swadaya, Kelurahan Tanahmodindi, Rabu (9/4/2014).

Menurut Ivan, Mahmuddin yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Mantikolore ini, memang tidak banyak menjawab saat ditanya. Namun, berdasarkan pengakuan dan beberapa bukti yang telah dikantongi oleh Panwaslu, menguatkan kalau Mahmuddin telah melakukan pelanggaran berat dalam Pemilu kali ini.

"Secara pasti bisa digugurkan bahkan dipidanakan. Saat ini kita tinggal memeriksa beberapa saksi lain termasuk pihak di TPS dan saksi untuk lebih menguatkan data demi proses lanjut kasus ini," jelas dia.

Hingga kini Mahmuddin dan 2 mahasiswi yang dimobilisasinya masih diperiksa di kantor Panwaslu Palu.

Mobilisasi yang dilakukan Mahmuddin terungkap setelah 2 mahasiswi tertangkap tangan melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS 06 Kelurahan Tanahmodindi, dengan menggunakan surat panggilan memilih milik orang lain.