Sukses

KPU: Pileg di Yahukimo Digelar 12 April

KPU Papua memastikan pemungutan suara untuk Kabupaten Yahukimo yang tertunda akan dilakukan pada 12 April mendatang.

Liputan6.com, Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memastikan pemungutan suara untuk Kabupaten Yahukimo akan dilakukan pada 12 April mendatang. Kepastian ini tertuang dalam berita acara rapat pleno bernomor 043/BA/PILEG/KPU-YHKM/IV/2014 tentang keterlambatan pencoblosan di 37 distrik dari 51 distrik di kabupaten tersebut.

Komisioner KPU Papua, Betty Wanane mengatakan surat tersebut sudah dikeluarkan KPU Pusat dan pelaksanaan pemilu legislatif yang tertunda di kabupaten itu dapat dilakukan pada tanggal 12 April.

Sementara di Kabupaten Nduga, dari 22 distrik ada 4 distrik yang juga logistik pemilunya belum dapat disalurkan.

"Keseluruhan logistik pemilu itu sebagian besar berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dan di Dekay, ibukota Yahukimo. Sejak hari ini, kami terus berusaha mendroping logistik tiba di distrik," ungkap Betty yang dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu (9/4/2014).

KPU setempat juga membenarkan adanya 106 pemilih yang tidak dapat melakukan pencoblosan di Pulau Mapia, salah satu pulau terluar di Kabupaten Biak Numfor. Kendala dalam pengiriman logistik ke pulau ini karena Kapal Papua Lima yang membawa logistik pemilu kemudinya rusak.

"1 Sampai 2 hari diharapkan pemilihan juga dapat dilakukan di daerah tersebut," jelasnya.

Sebelumnya KPU Papua memastikan Kabupaten Yahukimo tak dapat mengikuti pemilu legislatif pada 9 April besok. Ini dikarenakan sebanyak 35 dari 51 distrik yang berada di kabupaten itu logistiknya belum disalurkan.

Ketua KPU Papua, Adam Arisoy mengatakan keterlambatan disebabkan helikopter dan pesawat ke daerah itu penuh oleh penerbangan yang melayani kabupaten lainnya untuk pengiriman logistik pemilu juga.