Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapat laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait surat suara yang dicoblos, sebelum pemungutan saura di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea dan Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Jika kasus kecurangan itu benar, KPU meminta Bawaslu agar secepatnya membuat laporan tersebut. Sebab, penyelenggara pemilu menjadi tanggungjawab KPU. Tetapi untuk penyelidikan, menjadi tugas Gerakan Penegakan Hukum Terpadau (Gakkumdu) yang diharapakan langsung menyelediki kasus itu.
"Andaikata terbukti maka akan ada sanksinya," tegas Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Bukan itu saja, menurut Arief, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, jika ditemukan pelanggaran pidana maka kewajiban polisi untuk mengusut dan menindak pelakunya. "Jadi kalau ada pidananya kita serahkan polisi."
"Cara seperti itu kalau dibiarkan, nanti merusak proses pemilu yang kita harapkan bersama," pungkas Arief.
Kendati, KPU belum bisa memastikan siapa pelaku pencoblosan surat suara itu. Jika terbukti dilakukan oknum penyelenggara pemilu, sanksi tegas akan langsung diberikan, termasuk sanksi pemecatan. "Kita tunggu dulu laporan dari mereka (Bawaslu)," imbuh Arief
Sebanyak 14 TPS di 2 desa di Bogor ditemukan surat suara yang dicoblos sebelum proses pemungutan. Dari data Gerakan Sejuta Relawan -- yang dibentuk Bawaslu -- menyebutkan, dari 14 TPS itu yakni 8 TPS berada di Desa Benteng Kecamatan Ciampea, dan 6 TPS di Desa Ciampea Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. (Raden Trimutia Hatta)
KPU Minta Polisi Usut Dugaan Kecurangan Pemilu di Bogor
Jika terbukti dilakukan oknum penyelenggara pemilu, sanksi tegas akan langsung diberikan, termasuk sanksi pemecatan.
Advertisement