Sukses

Surat Suara Tertukar, Tegal dan Bali Gelar Pemilu Ulang

Sejumlah wilayah di tanah air terpaksa harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar.

Liputan6.com, Tegal - Carut marut pelaksanaan pemungutan suara terjadi di 3 TPS di Kota Tegal, Jawa Tengah. Masing-masing yakni TPS 31, 32 dan 34 di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (10/4/2014), ribuan surat suara DPRD Kota Tegal di 3 TPS itu dinyatakan tidak sah karena tertukar dengan daerah pemilihan lain.

Surat suara daerah pemilihan (dapil) 3 tertukar dengan surat suara dapil 4. Hal ini baru diketahui saat dilakukan penghitungan manual di tingkat TPS, Rabu 9 April malam.

KPUD setempat memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Pencoblosan ulang ini hanya dilakukan untuk suara DPRD Kota Tegal. Namun pencoblosan baru akan dilaksanakan pada akhir pekan karena keterbatan logistik pemilu.

Di Provinsi Bali, 23 TPS dijadwalkan akan melakukan pencoblosan ulang. Dari data KPUD Provinsi Bali, tercatat sekitar 7 ribu pemilih yang akan kembali melakukan pemungutan suara. Para pemilih tersebut tersebar di 4 kabupaten. Yakni Denpasar, Buleleng, Karangasem dan Gianyar.

Hal ini harus dilakukan karena ada surat suara yang tertukar dengan wilayah lain di luar Bali. Rencananya pemungutan suara ulang hanya akan dilakukan pada lembar surat suara yang bermasalah atau tertukar dengan wilayah lain.

Baca juga:
KPU Jateng Gelar Pemilu Ulang di 18 TPS di 10 Daerah
Surat Suara Tertukar di 6 Kabupaten/Kota Bali
Banyak Surat Suara Tertukar di Jabar