Liputan6.com, Bogor - Ditemukannya kecurangan di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Benteng, Ciampea, Bogor, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor harus melakukan pemungutan suara ulang. Sedikitnya dibutuhkan 8.306 surat suara.
Jumlah tersebut dilihat dari jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) di 22 TPS tempat ditemukannya kecurangan.
"Memang masih ada surat suara yang masih aman, seperti surat suara DPR RI. Yang masih kurang itu seperti DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPD RI," jelas Ketua Divisi Hukum dan SDM Romli Eko saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/4/2014).
Menurut Romli, pihaknya masih menyimpan sisa surat suara DPR RI yang masih aman, jumlahnya sekitar 4 ribu lembar. Untuk surat suara DPD sekira 5 ribu lembar.
"Namun kita belum sortir lagi surat suara yang rusak. Jadi memang surat suara DPRD Kabupaten dan Provinsi lah yang stoknya sangat minim," paparnya.
Sementara itu, terkait pencoblosan ulang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Pusat dan KPU Provinsi. Ia membeberkan, ada 2 kemungkinan untuk melakukan pemungutan suara ulang, yaitu pemungutan suara ulang dilakukan pada 14 April atau 15 April.
"Kalau KPU Pusat dan provinsi menyarankan untuk dilakukan pada 15 April. Alasannya karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan surat suara sebanyak sekitar 8.300 DPT yang ada di Desa Benteng," ungkapnya. Ia menambahkan, pemungutan ulang ini bisa dilakukan maksimal 10 hari.
Sebelumnya, telah terjadi kecurangan terjadi di 22 TPS di Desa Benteng. Sebanyak 88 kotak diamankan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas keamanan karena ada 115 surat suara DPR RI dan Kabupaten/Provinsi yang sudah dicoblos sebelum pemungutan suara dimulai.
Surat suara sudah dicoblos di bagian nama caleg yang berasal dari PDIP dan Partai Demokrat. Surat suara yang sudah dicoblos itu ditemukan kali pertama di TPS 15, Kampung Gunung Leutik, Dese Genteng, Ciampea, Kabupaten Bogor.