Liputan6.com, Semarang - Panwaslu Kota Semarang menemukan beberapa dugaan politik uang yang dilakukan di beberapa kecamatan. Dari temuan Panwaslu tercatat 6 kasus, dan dari laporan masyarakat mencapai 10 kasus.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih, pihaknya telah mendapat barang bukti dan keterangan saksi dugaan politik uang di Kecamatan Semarang Barat dan Gajah Mungkur.
"Di Semarang Barat, ada 3 kasus dengan barang bukti berupa kartu asuransi, uang, dan paket sembako. Adapun di Gajah Mungkur, barang bukti berupa uang, kartu asuransi, kaos dan kartu nama caleg," kata Ana, Kamis (10/4/2014).
Mayoritas kasus itu, lanjutnya, terjadi di masa tenang dan di hari pencoblosan. Kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat didominasi dari Dapil 3 yaitu Pedurungan, Gayamsari, dan Genuk. Hanya sebagian yang dilaporkan oleh warga Semarang Tengah dan sangat terbuka kemungkinan bahwa jumlah kasus bertambah.
"Panwaslu sudah mengantongi bukti-bukti pendukung baru berupa rekaman suara, foto, dan pengakuan saksi," ujar Ana.
Saat ini, Panwaslu Kota Semarang telah mendampingi petugas Panwascam untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam waktu dekat, mereka yang terlibat akan dipanggil, termasuk para caleg juga akan dipanggil. "Kami agendakan memeriksa para pelaku money politics, baik terlapor maupun caleg yang terkait kasus," ujarnya.
Para pelaku ini akan dijerat dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Hukuman bagi pelanggarnya cukup berat, selain pidana penjara juga denda.
Ana menolak menyebut nama caleg maupun parpol yang melakukan kecurangan. Pihaknya akan merilis jika sudah ada sudah mendapat laporan resmi pelimpahan penanganan kasus dari Panwascam.
"Nanti saya sebutkan nama caleg dan nama parpolnya jika sudah mendapat surat pelimpahan resmi penanganan kasus dari Panwascam," tukas Ana.
Sementara itu hasil penelusuran Liputan6.com menunjukkan permainan politik uang selalu melibatkan warga setempat. Di kampung Purwomukti, Kelurahan Pedurungan Lor, setidaknya ada 2 caleg yang membagikan uang sehari sebelum coblosan.
Siti, warga Purwomukti Lor, mengaku mendapat uang saku untuk ke TPS Rp 25 ribu. Uang saku tersebut didapat tetangganya berinisial S yang diperoleh dari seorang caleg Golkar.
"Setelah dapat duit Rp 25 ribu, datang mas Ng yang memberikan jumlah sama. Katanya dari caleg Gerindra," ungkap Siti.
Semua pemberian tersebut dia terima, sehingga dia dan suaminya mendapat total Rp 100 ribu. Sementara di RT 4 Tanjungsari Kelurahan Pedurungan Tengah, warga mendapat uang saku dari caleg PKPI.
"Saya nggak tahu calegnya. Saya cuma dikasih duit oleh Pak Haji. Katanya calegnya bernama Kenis," kata Somad, warga RT 4 Tanjungsari.
Sejauh ini, belum ada satu pun tindakan panwas terkait pelanggaran pemilu tersebut. Termasuk pelanggaran adanya ponsel yang digunakan untuk memotret surat suara yang dicoblos. (Yus Ariyanto)
16 Dugaan Politik Uang di Semarang Didalami Panwaslu
Panwaslu Kota Semarang menemukan beberapa dugaan politik uang yang dilakukan di beberapa kecamatan.
Advertisement