Liputan6.com, Jakarta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cakung menemukan pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pelanggaran itu diduga perbuatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat dengan membuka segel kotak suara tanpa saksi dan petugas panwas atau PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) di bilik suara.
"Berdasarkan laporan yang saya terima dari PPL, ada 2 kotak suara yang sudah melalui proses penghitungan dibuka kembali tanpa disaksikan anggota PPL saya," kata Ketua Panwascam Cakung Supratman di lokasi, Kamis (10/4/2014).
Padahal, imbuh Supratman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membuka segel kotak suara harus disaksikan panwas dan saksi parpol. Kenyataannya, 2 segel kotak suara itu secara sepihak dibuka tanpa sepengetahuan PPL.
"Keterangan petugas PPL saya, segel itu dibuka sebelum dirinya datang. Kemudian langsung dilakukan penyegelan. Jadi kami curigai ada kecurangan," lanjut Supratman.
Supratman mengakui tindakan membuka segel tanpa sepengetahuan PPL dan saksi merupakan pelanggaran prosedur. Tapi, ia tidak bisa menindak pelanggar itu.
"Kita hanya menjalankan fungsinya dan kalau ada pelanggaran dengan bukti, kami akan buat form laporan A-3. Untuk sanksi kita akan kaji dulu dengan Panwaslu Jakarta Timur," pungkas dia.
Panwaslu Cakung Temukan Segel Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi
Pelanggaran itu diduga perbuatan KPPS setempat dengan membuka segel kotak suara tanpa saksi dan petugas.
Advertisement