Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengungkapkan ada 13.994 surat suara yang kedapatan tidak ditandatangani Ketua kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS). Padahal penandatanganan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan pemilu yang berlaku.
"Atas temuan tersebut, saat ini Bawaslu provinsi dan panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota tengah mengkajinya," kata Daniel di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Menurut Daniel, meski faktor itu atas dasar kesengajaan atau ketidaksengajaan bahkan atau karena faktor kelelahan, tidak seharusnya surat suara itu luput dari tandatangan ketua KPPS.
"Sebab jika tidak ditandatangani, surat suara hasil coblosan dianggap tidak sah,” ujar Daniel.
Lebih lanjut, komisioner Bawaslu ini memaparkan hasil temuan pelanggaran aspek legal lain yang menjadi temuan pengawas di lapangan di antaranya ada 3.941 KPPS tidak mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang meninggal dunia, mengundurkan diri maupun tidak memenuhi syarat. Selain itu, sebanyak 6.945 KPPS tidak menanggapi keberatan-keberatan yang disampaikan para saksi.
“Untuk keberatan saksi yang tidak ditanggapi oleh KPPS ini bisa mendatangkan masalah yang berkelanjutan. Karena ini menyangkut masalah penghitungan atas hasil pemungutan suara. Sesuai komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU), semestinya masalah tersebut tidak terjadi," pungkas Daniel.
Bawaslu Temukan 13.994 Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS
Padahal penandatanganan itu merupakan syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan pemilu yang berlaku.
Advertisement