Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berencana menggelar Pencoblosan Surat Ulang (PSU) di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) beberapa kabupaten atau kota.
"6 TPS berada di Kabupaten Kuansing, Pelalawan 3 TPS dan Kota Pekanbaru 3 TPS. Pencoblosan ulang karena di TPS tersebut ada kesalahan surat suara, surat suara tidak lengkap, dan TPS bermasalah," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Jumat (11/4/2014).
Menurut Nurhamin, kesalahan surat suara disebabkan human error atau kesalahan manusia yang sulit dihindari. Semua itu segera diatasi. PSU sudah dirumuskan agar segera dilaksanakan sebelum 15 April.
Untuk kasus salah dapil atau tidak ada surat suara, kata Nurhamin, hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang sesuai perihal yang kurang. "Tidak semua mesti diulang lagi, hanya pada kasus yang bermasalah," katanya.
Terkait kemungkinan terjadinya penggelembungan suara, Nurhaimin memastikan tidak akan terjadi karena semua sudah sesuai ketentuan. "Tidak akan ada penggelembungan karena PSU hanya melanjutkan DPT yang sudah terdaftar. Mana yang kurang, selanjutnya datanya akan disamakan dengan berkas pencoblosan sebelumnya."
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Kota Pekanbaru Abdul Rozak sudah merancang pengamanan lanjutan untuk kegiatan PSU. KPU Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan Polres, Polda, dan aparat keamanan lain untuk memaksimalkan PSU yang akan diselenggarakan nanti. (Yus Ariyanto)
Salah Surat Suara, 12 TPS di Riau Coblos Ulang
Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan, kesalahan surat suara disebabkan human error atau kesalahan manusia yang sulit dihindari.
Advertisement