Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya selaku jaksa penuntut umum telah menerima 20 berkas milik 22 tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2014 dari penyidik Polri.
"Yang sampai ke saya ada 20 berkas dari 22 tersangka. Itu yang sampai dari laporan ke saya. Itu dalam berbagai proses penyidikan Polri," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).
Basrief mengaku belum mengetahui bentuk pelanggaran mereka lakukan. Nama-nama pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun tidak hafal. Meski demikian sudah ada 4 berkas yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"(Jenis pelanggarannya) pun susah juga kalau disebut satu-satu, nanti dicek deh," ucap dia.
Namun yang pasti, imbuh Basrief, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik dan menunggu berkas tersebut dilimpahkan.
Baca Juga
(Shinta Sinaga)
Advertisement