Sukses

Lakukan Politik Uang, Marwan Terancam Dipenjara 2 Tahun

Berbagai dugaan kecurangan yang terjadi saat pemilu legislatif (Pileg) mulai diusut.

Liputan6.com, Solok- Berbagai dugaan kecurangan yang terjadi saat pemilu legislatif (Pileg) mulai diusut. Berkat laporan sejumlah orang yang menamakan kelompok lintas partai, terbongkarlah praktek money politics (politik uang) yang dilakukan oleh Marwansyah, seorang caleg DPRD Kota Solok.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (12/4/2014), Marwansyah merupakan caleg dari Partai Demokrat.

Marwansyah akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Solok dengan tuduhan melakukan politik uang karena membagikan amplop berisi uang sebesar Rp 30.000 pada masa kampanye kepada puluhan warga di Kelurahan Tanjung Paku, kota Solok, Padang, Sumatera Barat.

Marwansyah didakwa oleh jaksa telah melanggar Pasal 301 UU Nomor 8 tentang Pemilu dengan ancaman paling lama penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, seorang istri caleg Partai Golkar, Dwi Mawarti, diperiksa oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang akibat curang telah mencoblos 2 kali. Dwi mencoblos di TPS 02 dan TPS 03 di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur.

Modusnya, Dwi pertama kali melakukan pencoblosan di TPS 02 Desa Godong dengan menggunakan surat panggilan atas namanya sendiri. Setelah mencoblos, ia kembali mencoblos dengan menggunakan surat panggilan milik saudaranya yang bernama Inah Djumainah. Pelaku terancam hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 18 juta karena melanggar UU No 8 tahun 2012.

Dugaan kecurangan dalam Pileg juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kali ini, panwaslu menemukan pelanggaran dalam bentuk video berisi kegiatan pencoblosan surat suara pada salah satu kandidat. Para pelaku diduga ketua PPS dan beberapa anggota Linmas.

Dalam video berdurasi 1,5 menit, terlihat seorang petugas yang diduga sebagai ketua KPPS melakukan pencoblosan surat suara untuk salah seorang caleg berdasarkan arahan.

Panwaslu Samarinda memastikan jika dalam penyelidikan ada bukti kuat dugaan pelanggaran, maka kasus pun akan dibawa ke ranah hukum. (Rizki Gunawan)

Video Terkini