Liputan6.com, Serang - Setelah memastikan pencoblosan ulang Pemilu Legislatif 2014 di 70 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten juga merilis temuan sedikitnya 5 kasus penggelembungan suara.
"Sedikitnya ada 5 informasi yang diterima terkait dugaan adanya penggelembungan suara selama pileg di Banten," kata Ketua Kelompok Kerja Bidang Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Banten, Eka Satya Laksmana, saat dihubungi di Serang, Banten, Minggu (13/4/2014).
Dijelaskan Eka, informasi tentang penggelembungan suara yang diterimanya terjadi di 2 desa di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. "Semua informasi akan kita tindak lanjuti," sambungnya.
Temuan tersebut saat ini telah ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang dengan memanggil pihak terkait, seperti panitia pemungutan suara (PPS) dan komisi pelaksana pemungutan suara (KPPS) untuk dimintai klarifikasi.
"Dugaan pelanggarannya ada 2, yaitu pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu," lanjutnya.
Eka mengatakan Bawaslu Banten sudah menginstruksikan agar kasus ini ditangani secara tuntas sebagai pembelajaran kepada para pelaku yang berusaha mencurangi pemilu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemungutan suara ulang saat ini sedang dilaksanakan di 2 desa yang terkena kasus penggelembungan suara di Kecamatan Pamarayan, yaitu Desa Sangiang dan Desa Wirana. (Yus Ariyanto)
5 Dugaan Penggelembungan Suara Ditemukan Bawaslu Banten
Bawaslu Banten mengakui adanya laporan dugaan penggelembungan suara di 2 desa Kabupaten Serang. Kasus ini sedang ditangani Panwaslu.
Advertisement