Sukses

Calegnya Diadili, Ketua PKPI Malang Protes di Pengadilan

Menurut Jazuli, Bawaslu Kota Malang tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pemilu legislatif.

Liputan6.com, Malang - Tidak terima dengan keputusan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) yang menyeret caleg partainya ke meja hijau, Ketua Dewan Pimpinan Kota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kota Malang, Jawa Timur, protes keras di pengadilan.

Ahmad Jazuli berteriak marah usai digelarnya sidang pertama kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan caleg PKPI, Edy Prajitno.

Protes keras Jazuli kontan menarik perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Malang lainnya. Menurut Jazuli, Bawaslu Kota Malang tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pemilu legislatif.
 
“Bagaimana bisa caleg yang sudah ketahuan membagi-bagi uang, proses pelanggarannya dihentikan. Sementara kami yang tak melakukan praktik politik uang malah diseret ke pengadilan,” tegas Jazuli, Senin (14/4/2014).
 
Edy Prajitno menjalani sidang perdana kasus pelanggaran kampanye pukul 14.30 WIB. Sidang membacakan dakwaan, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa, dan sekaligus tanggapan tim jaksa penuntut umum.
 
Ia dituduh berkampanye di institusi pendidikan yakni Yayasan Bakti Luhur. Namun DPK PKPI membantahnya. Menurut mereka, partainya diundang Yayasan Bakti Luhur untuk sosialisasi. "Tak ada kampanye, kenapa kami diproses? Sementara yang jelas melakukan politik uang tak dibawa ke pengadilan,” ujar Jazuli.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri  Malang, Dodik Hermawan, mengatakan, atas tuduhan itu terdakwa dijerat pasal 299 juncto pasal 86 ayat 1 huruf h UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan legislatif.
 
“Terdakwa dianggap bersalah telah melakukan kampanye di tempat pendidikan. Alat bukti juga mencukupi, kalau terdakwa merasa tak bersalah ya silakan buktikan di pengadilan,” pungkas Dodik. (Yus Ariyanto)