Liputan6.com, Serang - Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin harus berurusan dengan Panwaslu Kabupaten Serang, Banten. Panwaslu langsung mengamankan kotak suara dari 2 TPS yang ada di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, setelah diduga terjadi kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (16/4/2014), penggelembungan suara yang dilakukan para caleg diduga melibatkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku penyelenggara pemilu.
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serang sempat ricuh. Seorang simpatisan caleg PDIP meminta salinan formulir D1 kepada petugas PPS di lokasi rekapitulasi.
Tingkah simpatisan caleg PDIP yang dianggap mengganggu proses rekapitulasi ini ternyata juga memancing emosi salah seorang caleg PDIP lain.
Di Kabupaten Merangin Jambi, puluhan kotak suara yang semestinya disegel dan digembok sudah rusak sebelum dibuka pihak PPK.
Kotak suara yang rusak hanya kotak suara DPRD kabupaten dan dari daerah pemilihan tertentu saja, yaitu Dapil I Kecamatan Bangko.
Anggota Panwaslu Kecamatan Bangko Hendra melaporkan temuan tersebut pada Panwaslu Kabupaten Merangin, namun belum ada tanggapan. Kuat dugaan terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu.
(Shinta Sinaga)