Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan berbagai langkah untuk menggelar Pemilihan Presiden. Tahapan Pilpres akan dimulai pada 18 Mei mendatang dengan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Berbeda dari Pileg 9 April lalu, untuk pilpres mendatang KPU memastikan ada penambahan daftar pemilih tetap (DPT).
"Untuk perhitungan sementara, penambahan DPT pilpres sekitar 4 juta," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Ferry menjelaskan, penambahan ini berdasarkan rumusan yang sudah ditetapkan pleno. Rumusan penambahan surat suara pilpres diambil dari DPT pileg ditambah daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih tambahan yang tidak masuk DPT, ditambah lagi dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) serta pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 9 April lalu.
"Untuk DPK kita perkirakan ada 914 ribu. Sedangkan pemilih pemula sesuai data Kemendagri sekitar 3,1 juta. Dari jumlah ini kita masukkan sebagai daftar pemilih sementara," terang Ferry.
Persiapan lainnya yang dilakukan KPU untuk 18 Mei nanti adalah merampungkan berbagai peraturan pendukung Pilpres. Namun secara keseluruhan regulasi tersebut sudah hampir rampung.
"Dari sisi PKPU (Peraturan KPU) yang harus kita siapkan seperti PKPU pencalonan, PKPU dana kampanye pilpres, PKPU pemungutan suara termasuk PKPU logistik pilpres. Hingga hari ini semua yang terkait peraturan sudah hampir rampung. Kita ingin Pilpres lebih baik dari Pileg," tandas Ferry.
Untuk Pemilu Legislatif lalu, KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT sebanyak 186.612.255 pemilih dan DPT luar negeri sebanyak 2.010.280 pemilih. Dengan komposisi pemilih laki-laki 93.439.610 orang dan pemilih perempuan 93.172.645 orang.
(Shinta Sinaga)