Sukses

Kabar Perusahaan Prabowo Utang Rp 14 Triliun Dibantah

Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson membantah kabar yang beredar di BBM, Facebook, Twitter soal utang perusahaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan milik Prabowo Subianto, PT Kertas Nusantara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dikabarkan punya utang hingga Rp 14 triliun. Hal itu dibantah Direktur Utama PT Kertas Nusantara Pola Winson.

"Informasi yang beredar di BBM, Facebook, Twitter dan media sosial lainnya, yang mengatakan PT Kertas Nusantara masih punya utang begitu besar itu menyesatkan," ujar Winson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (19/4/2014).

Menurut Winson, pesan berantai mengenai utang PT Kertas Nusantara disebarluaskan secara sengaja oleh lawan politik dari calon Presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto melalui media sosial untuk mendiskreditkan nama Prabowo.

"Nama Prabowo kerap dikaitkan dengan perusahaan yang ia pimpin sebab sejak tahun 2002, Prabowo memiliki sebagian saham PT Kertas Nusantara" terang Winson.

Winson menjelaskan, PT Kertas Nusantara yang sebelumnya bernama PT Kiani Kertas sepanjang tahun 1991 sampai dengan 2001 pernah meminjam uang dari 143 kreditur untuk membiayai ekspansi perusahaan.

Dia menambahkan, antara 2005 hingga 2011, perusahaan sempat mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah jatuh tempo. Namun pada November 2011, semua masalah pembayaran utang itu diselesaikan di Pengadilan Niaga dengan restrukturisasi utang.

"Kita harus ingat, Prabowo adalah pengusaha yang sangat handal. Tidak mungkin Prabowo membiarkan perusahaan yang ia punya saham untuk berutang tanpa penyelesaian. Misalkan kita semua tahu, tahun 2005 lalu Prabowo sendiri yang mengantar uang tunai ke Bank Mandiri sebesar Rp 2,1 triliun untuk melunasi pinjaman PT Kertas Nusantara dari Bank Mandiri yang jatuh tempo" tutup Winson.

Sebelumnya pada Jumat 4 April 2014, karyawan PT Kertas Nusantara sepakat tak memilih calon presiden Prabowo Subianto pada pemilihan presiden nanti. Alasannya, ribuan karyawan itu belum menerima gaji selama 5 bulan dari November 2013 hingga Maret 2014.