Sukses

Kapolri: Politik Uang Pemilu 2014 Cukup Banyak

Sutarman menyatakan tak ada insiden yang menonjol saat proses pelaksanaan pemilu 2014.

Liputan6.com, Jakarta Polri mencatat pidana pemilu sejak awal kampanye terbuka hingga pascapencoblosan Pileg 9 April 2014 didominasi oleh pelanggaran money politics atau politik uang. Setidaknya ada 57 kasus.

"Lalu ada upaya-upaya dari kelompok tertentu dengan mengunakan uang, politik uang, itu cukup banyak ditangani kepolisian," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman saat acara Pemberian Bakti Kepolisian di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/4/2014).

Sutarman juga menjelaskan selain terjadinya money politics, polisi juga tengah menangani beragam kasus lain mengingat saat ini Pileg masih berjalan. Pihaknya masih memonitor satu per satu kasus yang terjadi.

"Tugas saya memang harus mengamankan mulai dari TPS, waktu surat suara didorong dari percetakan menuju ke TPS, dari TPS ke PPS, dari PPS dihitung didorong ke PPK. PPK berkas ke KPUD. Ini seluruh Indonesia," ungkap dia.

Sutarman menambahkan, tak ada insiden yang menonjol saat proses pelaksanaan pemilu 2014. Secara keseluruhan, pesta demokrasi itu berjalan lancar.

"Kalau toh ada seperti surat suara terbakar karena kantor kecamatannya dibakar. Jumlahnya ribuan dan tidak terlalu terpengaruh, tapi itu jadi bagian yang harus dievaluasi kepolisian," ungkap dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Agus Riyanto mengatakan, berbagai kasus yang ditangani kepolisian pada Pileg 9 April kemarin lalu pelakunya bervariasi dari berbagai kasus.

"Tersangka terdiri dari 61 orang caleg, 73 orang tim sukses, dan 9 orang kepala desa, serta kelompok lain seperti PNS dan KPPS," ungkap dia.

Agus menjelaskan sebanyak 202 kasus tindak pidana pemilu yang disidik polisi merupakan laporan dari Bawaslu. Dari kasus itu, sudah ada 244 tersangka dari berbagai kasus. Seperti kasus money politics, kasus pencoblosan lebih dari satu kali sebanyak 38 kasus, kampanye di luar jadwal 19 kasus, kampanye di tempat terlarang, perusakan alat peraga, dan melanggar larangan kampanye.

"Dari 202 kasus itu, sebanyak 132 kasus yang masih dalam tahap penyidikan, 12 kasus dalam tahap I, atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti, 38 kasus masuk tahap II yaitu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, serta 19 kasus dihentikan (SP3)," papar Agus.

Video Terkini