Sukses

Panwaslu Kabupaten Bekasi Temukan Kejanggalan Hasil Rekap Suara

Hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPR RI, misalnya, jumlah DPT telah berubah.

Liputan6.com, Bekasi - Rapat pleno hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat rampung pada Senin 21 April malam silam. Hasil jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Bekasi diketahui sebanyak 2.035.938 pemilih. Jumlah DPT ini telah ditetapkan per 19 Maret 2014 oleh KPU Kabupaten Bekasi.

Dengan jumlah DPT tersebut, cadangan surat suara sebanyak 2% yakni 40.719 surat suara. Sehingga total surat suara jumlah DPT ditambah surat suara cadangan menjadi 2.076.657 surat suara.

"Jumlah surat suara DPT ditambah dengan surat suara cadangan (2.076.657 surat suara) ini, yang menjadi dasar KPU Kabupaten Bekasi untuk mendistribusikan surat suara di Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi Udi Kurnia kepada Liputan6.com, Rabu (23/4/2014) malam.

Menurut Udi, hasil rekapitulasi perolehan jumlah suara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi pada Senin kemarin, banyak sekali perbedaan," ujarnya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPR RI, jumlah DPT telah berubah. Terdata, jumlah DPT sebanyak 2.035.925 pemilih. Jumlah ini belum ditambah dengan jumlah cadangan surat sebanyak 2%.

Udi mengatakan pula, hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPD jumlah DPT juga telah berubah. Tercatat jumlah DPT hanya 1.930.873 pemilih. Satu kolom isian untuk Kecamatan Cikarang Selatan, belum dimasukkan datanya alias masih kosong. Padahal dalam rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi, para saksi partai telah menandatangani berita acara rekapitulasi suara," paparnya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlah DPT juga berubah. Tercatat jumlah DPT sebanyak 2.035.104 pemilih. Begitu juga hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Bekasi jumlahnya berubah. Terdata, jumlah DPT sebanyak 2.035.718 pemilih.

"Dari hasil rekapitulasi data tersebut, terlihat jumlah DPT rekapitulasi tidak sesuai dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan per tanggal 19 Maret 2014, yakni sebanyak 2.035.657 pemilih," ungkap Udi Kurnia.

Dengan demikian, kata Udi, hasil rekapitulasi yang diterima Panwaslu Kabupaten Bekasi dari KPU Kabupaten Bekasi pada Selasa 22 April lalu dianggap banyak kejanggalan terkait jumlah DPT.

"Oleh karena itu panwaslu Kabupaten Bekasi akan mengkaji perbedaan jumlah DPT yang telah ditetapkan dengan jumlah DPT hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi," ujar Udi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Holik menyatakan hasil rekapitulasi sudah ditetapkan meski dua saksi dari PBB dan PKPI tidak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi.

"Rekapitulasi tetap dianggap sah dan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Saat ditanyakan jumlah partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi, pihak KPU Kabupaten Bekasi belum dapat memberikan angka tersebut.

Dari data yang diperoleh Liputan6.com, perolehan suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Partai Golkar berada di urutan pertama, PDIP di posisi kedua dan Partai Gerindra di peringkat ketiga.

Video Terkini