Liputan6.com, Jakarta- Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPR dan DPD Provinsi Riau terpaksa ditunda. Penundaan tersebut karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu, mengenai rekapitulasi ulang di beberapa kabupaten.
"Ini terkait proses penginputan data. Kalau dipaksakan akan berubah. Kami minta dipending dulu," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Daniel mengungkapkan, KPU Riau belum melaksanakan rekomendasi terkait perbedaan suara sah dan tidak sah DPR dan DPD. KPU Riau menjelaskan, rekomendasi baru diterima 24 April 2014 dan sudah diteruskan ke tiga kabupaten/kota dan semua saksi menerima keadaan.
Komisioner KPU Arief Budiman, setuju agar KPU Riau menyelesaikan terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Riau.
"Untuk Kampar dan Rokan Hulu silahkan Bawaslu provinsi dan KPU provinsi berkoordinasi supaya tidak ada perbedaan. Karena yang berbeda itu berita acara DPR dan DPD. Kita jadwal ulang saja Selasa atau Rabu," tegasnya.
Rekapitulasi Penghitungan Suara Riau Ditunda
Penundaan karena Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau belum melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
Advertisement