Liputan6.com, Jakarta - Dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Provinsi Lampung ditemukan selisih jumlah suara antara pengguna hak pilih dan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 881.376 orang.
Seharusnya jumlah jumlah DPT DPD sama dengan jumlah DPT Daerah Pemilihan I ditambah Daerah Pemilihan II Lampung. Namun, ternyata data yang disampaikan tidak sesuai.
"Selisih 881.378 karena ketidaksesuaian angka pemilih yang menggunakan hak pilihnya," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (27/4/2014).
Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menunda pengesahan rekapitulasi suara Provinsi Lampung. KPU Provinsi Lampung pun diminta melakukan perbaikan dan menggelar kembali rapat pleno. Kemudian, meminta hasil rapat pleno ulang itu dipaparkan dalam rapat pleno nasional sebelum 4 Mei 2014.
"KPUD Lampung sudah mengakui adanya kesalahan administrasi dan mereka siap untuk memperbaiki. Rapat pleno tingkat provinsi harus digelar kembali dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan kabupaten atau kota serta mengundang kembali saksi-saksi parpol," jelas Husni.
Ada Selisih Jumlah DPT, Rekap Suara Lampung Belum Disahkan
Menurut Ketua Bawaslu, selisih terjadi karena ketidaksesuaian angka pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
Advertisement